Tokoh Lampung Prihatin Gelar adat Jokowi

Intisarinews.co.id – Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap yang berisi keprihatinan dan keberatan atas pemberian gelar adat Baginda Pemuka Bangsa kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), oleh sejumlah tokoh adat Lampung.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan, Henry mengaku berbicara sebagai putra daerah yang berasal dari garis keturunan ke-13 Sai Batin Marga Pugung Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

 

Ia menegaskan menghormati hak setiap lembaga adat dalam mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, menurutnya, pemberian gelar adat merupakan keputusan yang memiliki makna moral, historis, dan kultural yang sangat tinggi sehingga harus dilakukan secara arif, hati-hati, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat secara luas.

 

“Bagi masyarakat Lampung, gelar adat bukan sekadar simbol penghormatan. Gelar adat merupakan representasi kehormatan, keteladanan, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat,” tulis Henry dalam pernyataan sikapnya.

 

Henry juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi Koordinator Tim Hukum Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilihan Presiden 2014. Namun, seiring perjalanan waktu, ia mengaku memiliki penilaian berbeda terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Menurutnya, berbagai sikap politik dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang berkembang selama masa kepemimpinan Jokowi dinilai tidak lagi sejalan dengan harapan yang dahulu diperjuangkannya serta, menurut pandangannya, berkontribusi terhadap kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia.

 

Atas dasar penilaian tersebut, Henry menyatakan tidak sependapat dengan pemberian gelar adat kepada Jokowi.

 

Ia juga berharap tidak muncul anggapan bahwa keputusan pemberian gelar adat tersebut mencerminkan sikap seluruh masyarakat adat Lampung.

 

“Lampung memiliki sejarah, struktur adat, dan keragaman pandangan yang harus dihormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus penghormatan terhadap kearifan adat,” ujarnya.

 

Henry menegaskan pernyataan sikap yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk merendahkan pihak mana pun ataupun memicu perpecahan. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian agar kehormatan lembaga adat tetap terjaga dan tidak kehilangan wibawanya sebagai penjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga marwah adat, menjunjung tinggi demokrasi yang berlandaskan konstitusi, serta membangun Indonesia yang berkeadilan, bermartabat, dan menghormati suara rakyat.

Menutup pernyataannya, Henry mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

“Adat dijunjung karena kemuliaan akhlak, hukum ditegakkan karena keadilan, dan kekuasaan dihormati bukan karena jabatannya, melainkan karena amanah yang dijalankannya,” tutupnya.

(Red)

Loading

Related posts

Leave a Comment